Drill & Blast Survey
Salah satu kegiatan survey dalam lingkup pertambangan adalah kegiatan pengukuran dalam mendukung pengeboran (drilling) dan peledakan (blasting) yang merupakan kegiatan pengukuran space-boder dan depth. Tunggu-tunggu, kira-kira apa ya blasting itu?
Teknik peledakan (blasting), tindak lanjut dari kegiatan pemboran, merupakan salah satu teknik yang digunakan untuk menghancurkan material keras hingga berukuran lebih kecil sehingga memudahkan dalam pendorongan, pemuatan, pengangkutan, dan konsumsi material. Material keras yang dimaksud disini dapat berupa material penutup (overburden) ataupun material pendukung konstruksi pertambangan.
Tujuan Utama Blasting
Tujuan dilakukan kegiatan blasting adalah untuk mengganti kegiatan pemecahan material keras seperti batu yang awalnya menggunakan sebuah alat berat (digging) menggunakan teknologi alat peledak untuk meledakan permukaan yang memiliki banyak bebatuan, dan meledakannya sehingga batu-batu tersebut akan terpecah-pecah dan berterbangan sehingga hasil yang di dapat menjadi lebih banyak dan juga lebih cepat dari menggunakan alat manual.
Teknik peledakan mempunyai resiko cukup tinggi dan resiko paling tinggi terdapat pada juru ledak yang berada pada jarak yang paling dekat dengan pusat kegiatan peledakan. Sehingga berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827/K/30/MEM/2018, para pekerja lapangan yang berada di area blasting harus menjaga jarak. Jarak aman peledakan yang ditetapkan adalah sekitar 500 meter dari lokasi peledakan, agar terhindar dari kecelakaan yang bisa terjadi dari peledakan itu sendiri, seperti flying rock (batu terbang), ground vibration (getaran tanah) dan air blast (ledakan udara).
Kemudian bagaimana peran surveyor dari kegiatan ini?
Surveyor berperan untuk menghitung volume inventory dan progress ketercapaian target peledakan. Volume blasting pada dasarnya mengacu pada peretakan yang dapat dibuat oleh 1 (satu) lubang ledak tersebut. Volume total blasting secara umum dapat dihitung menggunakan rumus berikut:
V = (B × S × H) n
Dimana:
- V = Volume total (bcm)
- B = Burden (m)
- S = Spasi (m)
- H = Kedalaman lubang (m)
- n = Jumlah lubang
Suatu area yang ingin dilakukan blasting terlebih dahulu dilakukan pengukuran original, kemudian kontraktor blasting membuat desain dan rencana blasting sebelum dilakukan pengeboran dengan spasi dan kedalaman tertentu berdasarkan spesifikasi yang diinginkan.
Peledakan kemudian dilakukan berdasarkan rencana pemecahan batuan dengan kedalaman dan lingkup area tertentu, namun secara aktual tidak seluruh peledak berhasil mencapai target yang direncanakan sehingga surveyor perlu melakukan justifikasi pengukuran setelah peledakan untuk mendapatkan volume hasil blasting material. Volume ini yang kemudian menjadi volume progress blasting atau ketercapaian volume dari inventory volume yang direncanakan sebelumnya.
Penulis: Dinda Pratiwi Dwi Putri