Juru Ukur Tambang

Juru Ukur Tambang

Seringkali kita melihat syarat lowongan pekerjaan survey di tambang, harus memiliki sertifikasi “Juru Ukur Tambang”. Sebenarnya apa sih itu? Yuk kita bahas!

Menurut Keputusan menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 1827.K/26/MEM/2018, Hanya mereka yang telah memiliki sertifikat juru ukur yang bisa diangkat sebagai Juru Ukur Tambang. Sertifikasi ini harus di akui Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.

Seorang juru ukur tambang merupakan tenaga teknis khusus perusahaan pertambangan yang memiliki tanggungjawab atas peta, arah, dan batas rencana penambangan. Selain kemampuan substansial, seorang juru ukur tambang juga harus memahami pengetahuan dan pemahaman K3 dan lingkungan agar menjadi juru ukur yang terampil dan profesional dalam mendukung keselamatan dan keamanan operasi tambang.

Juru Ukur Tambang sangat penting lho!

Juru ukur memiliki peran dan tanggung jawab yang sifatnya membantu tugas dan fungsi Kepala Teknik Tambang dalam melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral dimaksud, yaitu bahwa Kepala Teknik Tambang wajib membuat peta-peta lingkungan yang harus disampaikan kepada Kepala Inspektur Tambang. Peta-peta lingkungan tersebut sangat berguna baik dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi pengelolaan/pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban Kepala Teknik Tambang.

Bikin peta kan banyak yang bisa, kenapa Sarjana Geodesi aja belum cukup jadi surveyor tambang?

Seorang juru ukur tambang dilatih agar menjadi tenaga teknis yang kompeten sesuai perundang-undangan, tidak hanya mengetahui ilmu pemetaan secara substansial namun juga sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pertambangan sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standar.

Sertifikasi ini dapat dilaksanakan oleh beberapa Lembaga seperti PPSDM Geominerba maupun Lembaga Sertifikasi Profesi lainnya. Sertifikat kopetensi dikeluarkan oleh ESDM (BNSP). Berikut merupakan materi yang dipelajari pada diklat Juru Ukur Tambang :

  1. Penyusunan dan Penerapan Rencana Kerja
  2. Peraturan dan Prinsip K3
  3. Pengetahuan Dasar Penentuan Posisi
  4. Pengukuran Krangka Dasar Pemetaan
  5. Pengukuran Situasi, dan Detail
  6. Stakeout

Selain itu juga terdapat Praktik Pengukuran GPS, Praktik Pengukuran Poligon, Praktik Pengukuran Waterpass, Praktik Pengukuran Situasi Detail, Praktik Pembuatan Peta dan Perhitungan Volume, dan Praktik Stakeout.

Penulis : Dinda Pratiwi Dwi Putri

Daftar Sekarang

Daftar sekarang untuk pendidikan dan pelatihan terbaik, siap menjawab kebutuhan perusahaan tambang modern. Jadilah yang terdepan dalam menciptakan masa depan pertambangan Indonesia yang lebih baik!

WhatsApp