Mengenal Domestic Market Obligation (DMO) Batubara

Mengenal Domestic Market Obligation (DMO) Batubara

APA itu DMO?

Domestic market obligation atau DMO adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk melakukan pemenuhan kebutuhan batubara domestik sebelum melakukan ekspor. Dengan adanya DMO ini, diharapkan pasokan energi nasional yang memerlukan batubara dapat terkontrol.

Update terbaru kebijakan dmo

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 399.K/MB.01/MEM.B/2023 ditetapkan bahwa persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri kepada pemegang izin usaha sebesar 25% dari realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan. Dalam ketentuan sebelumnya, Kepmen ESDM No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022, penetapan 25% penjualan ini berasal dari rencana jumlah produksi batubara dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan. Dalam aturan terbaru, pemerintah hanya akan memberikan kewajiban pembayaran dana kompensasi hingga sanksi dan tidak dikenakan denda seperti pada peraturan sebelumnya bagi pihak yang tidak memenuhi presentase penjualan. Bagaimana pendapatmu terkait perubahan tersebut????

Dimana DMO diatur?

Di Indonesia DMO diatur dalam:

  • Pasal 5 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalaam Negeri.

Tantangan Implementasi DMO?

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan harga jual batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar US$ 70 per ton. Selain itu, terdapat juga peraturan lain yang mengatur tentang harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar industri di dalam negeri sebesar US$ 90 per ton. Di saat harga pasar batubara di atas harga DMO banyak perusahaan tidak memenuhi komitmennya, dan lebih memilih menjual batubara ke luar negeri/ ekspor, sehingga PLN kesulitan memperoleh pasokan batubara.

Penulis: Lisa Larissa Nugraheni

Sumber:

  • https://peraturan.bpk.go.id/
  • https://katadata.co.id/sortatobing/berita/656987c0c5c2b/aturan-baru-dmo-batu-bara-sanksi-denda-diganti-dana-kompensasi

Daftar Sekarang

Daftar sekarang untuk pendidikan dan pelatihan terbaik, siap menjawab kebutuhan perusahaan tambang modern. Jadilah yang terdepan dalam menciptakan masa depan pertambangan Indonesia yang lebih baik!

WhatsApp