Spesifikasi Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
Tanda Batas WIUP dan WIUPK adalah patok yang dipasang pada Titik Batas dan/atau garis batas WIUP dan WIUPK di lapangan sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya serta mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.
Tugu tanda batas yang dipasang di lapangan itu ada ketentuannya loh, kira-kira gimana ya spesifikasinya? Yuk kita bahas bersama!
- Tahapan Kegiatan pemasangan Tanda Batas tersebut meliputi:
- Pengumuman dan sosialisasi;
- Koordinasi;
- Kompilasi data wilayah dan persiapan teknis;
- Pengukuran Titik Batas;
- Pemasangan Tanda Batas;
- Pembuatan berita acara;
- Pelaporan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas; dan
- Penetapan Tanda Batas.
Spesifikasi Tanda Batas
- Tanda Batas harus dirancang dan dibuat agar dapat bertahan selama mungkin, dan harus stabil ke arah horizontal dan vertikal;
- material penyusun Tanda Batas merupakan beton dengan perbandingan campuran semen, pasir, koral 1:2:3;
- rangka besi menggunakan tulangan utama 4 x 12 mm dan bekel 8 mm dengan jarak 150 mm;
- penanda (marker) dari setiap Tanda Batas harus dibuat dari logam yang tahan karat; dan
- bagian Tanda Batas yang muncul di permukaan, dicat dengan cat beton berwarna merah.
Pemberian Nama
- Diberikan nomor sesuai dengan nomor Titik Batas pada SK IUP Operasi Produksi atau SK IUPK Operasi Produksi;
- Dalam hal Tanda Batas dipasang pada garis batas, maka penomoran ditambah huruf dengan mengikuti abjad (misal: 1A, 1B, …);
- Mencantumkan secara jelas:
- Nama pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam singkatan;
- Logo Kementerian ESDM; dan
- Kode wilayah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ketiga informasi di atas digrafir pada lempeng perunggu (bronze cap) berukuran 20 x 20 cm menggunakan huruf kapital jenis Arial;
- dalam hal pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi melakukan pemasangan Tanda Batas Referensi, maka pada lempeng perunggu (bronze cap) tersebut ditambahkan informasi arah (azimuth) dan jarak;
- Lempeng perunggu tersebut di atas harus dipasang membujur pada sisi dinding Tanda Batas yang menghadap ke sebelah dalam WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi; dan
- Bagian penanda (marker) diberikan informasi arah (dalam bentuk Tanda panah) ke Tanda Batas sebelumnya dan Tanda Batas Selanjutnya
Penulis: Dinda Pratiwi Dwi Putri
Sumber
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. 2018.
- No. 1825 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.