Standar Geometri Jalan Tambang Menurut KepMen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KepMen ESDM) No 1827 K/30/MEM/2018, geometri jalan tambang harus sesuai dengan peraturan yang ada dengan tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tambang. Berikut adalah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam perencanaan dan pembangunan jalan tambang:

a. Lebar Jalan Tambang/Produksi

Lebar jalan tambang/produksi harus mempertimbangkan ukuran alat angkut terbesar yang melintasi jalan tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jalan Tambang Dua Arah: Lebar jalan paling kurang tiga setengah kali lebar alat angkut terbesar.
  • Jalan Tambang Satu Arah: Lebar jalan paling kurang dua kali lebar alat angkut terbesar.
  • Lebar Jalan pada Jembatan: Sesuai dengan ketentuan di atas.

b. Tanggul Pengaman (Bundwall)

Setiap jalan tambang/produksi harus dilengkapi dengan tanggul pengaman di sisi luar badan jalan. Tanggul pengaman ini harus memiliki tinggi sekurang-kurangnya tiga per empat (¾) diameter roda kendaraan terbesar dan memperhitungkan potensi air limpasan dan/atau material lepas yang dapat masuk ke jalan.

c. Kemiringan Melintang (Cross Fall)

Sepanjang permukaan badan jalan tambang/produksi harus dibentuk kemiringan melintang (cross fall) dengan kemiringan paling kurang 2% (dua persen) untuk memastikan aliran air yang efektif dan mengurangi genangan air di jalan.

d. Kemiringan Jalan (Grade)

Kemiringan (grade) jalan tambang/produksi tidak boleh lebih dari 12% (dua belas persen). Kemiringan ini harus memperhitungkan spesifikasi kemampuan alat angkut, jenis material jalan, dan rasio penggunaan bahan bakar (fuel ratio).

e. Sudut Belokan Pertigaan

Sudut belokan pada pertigaan jalan tidak boleh kurang dari 70° (tujuh puluh derajat) untuk memastikan manuver kendaraan besar dapat dilakukan dengan aman dan efektif.

f. Pemisah Jalur (Separator atau Median)

Pada setiap tikungan dan persimpangan jalan tambang/produksi, harus dipasang pemisah jalur (separator) dengan tinggi paling kurang setengah diameter roda kendaraan terbesar dan lebar bagian atas paling kurang sama dengan lebar roda kendaraan terbesar. Pemisah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan di area tersebut.

Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan jalan tambang dapat dirancang dan dibangun dengan mempertimbangkan keselamatan dan efisiensi operasional, serta meminimalisir risiko kecelakaan.

Penulis: Asil Agra

Daftar Sekarang

Daftar sekarang untuk pendidikan dan pelatihan terbaik, siap menjawab kebutuhan perusahaan tambang modern. Jadilah yang terdepan dalam menciptakan masa depan pertambangan Indonesia yang lebih baik!

WhatsApp